Find Us On Social Media :

Bikers Kena Tipu Arisan Hadiah Motor Di Purworejo, Rugi Jutaan Rupiah

By Aditya Prathama, Senin, 13 Juni 2022 | 21:15 WIB
Polres Purworejo Ungkap Arisan Motor Bodong (KOMPAS.COM/BAYUAPRILIANO)

Motor Plus-online.com - Korban arisan motor bodong alami kerugian hingga jutaan rupiah di Purworejo,  karena tergiur sistem arisan.

Hati-hati dengan penipuan arisan motor bodong yang marak terjadi.

Aparat Kepolisian Resort (Polres) Purworejo mengungkap dugaan penipuan yang berkedok arisan motor.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian hingga jutaan rupiah.

Mengutip Kompas.com hal itu diungkap Polres Purworejo dengan mengadakan gelar perkara tindak pidana dugaan penipuan dengan tersangka NS di Mapolres setempat.

NS mengaku melakukan arisan motor tersebut bernaung di bawah PT Ghani Megamoris.

Diketahui dokumen pendirian PT. Ghani Megamoris sendiri bergerak di bidang usaha perdagangan barang dan jasa.

Jenis barang dan jasa yang ditawarkan antara lain mobil, motor, furniture, perumahan, biro perjalanan umrah dan haji.

"Tidak ada izin yang bergerak di bidang arisan," kata Kasatreskrim Polres Purworejo, AKP Agus Budi Yuwono, (13/6/2022) mengutip Kompas.com.

Dalam gelar perkara tersebut juga diungkap, pihak kepolisian menerima laporan dari salah satu bikers yang jadi korban penipuan. 

Baca Juga: Momen Bintang Iklan Yamaha Fazzio Ishma Pacar Eril Menangis Di Samping Almarhum

 Adalah Supradi warga Desa Wonoroto, Kecamatan Ngombol Kabupaten Purworejo.

Dijelaskan, Supradi telah membayar rutin setiap bulannya sebesar Rp 200.000.

Total uang yang disetor Supradi mencapai Rp 9.600.000.

"Pelapor tergiur mengikuti arisan karena aturan sistem gugur tersebut, yaitu anggota yang namanya keluar maka pada bulan berikutnya tidak membayar uang arisan lagi."

"Dan pada bulan ke-48 (akhir masa arisan) semua peserta arisan yang belum keluar namanya akan mendapatkan motor atau uang arisan secara serentak," katanya.

Arisan yang diduga bodong tersebut sudah diikuti korbannya sejak tahun 2014 yang lalu.

Akibat kelakuannya tersebut NS dijerat pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

"Periode yang diikuti oleh pelapor Arisan Motor Gugur tersebut yaitu dari 9 April 2014," tutupnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Arisan Sepeda Motor Bodong di Purworejo, Korban Rugi Jutaan Rupiah"