Find Us On Social Media :

Nikita Mirzani Kaget Beredar Surat Penetapan Tersangka Dirinya, Debt Collector Pernah Dibuat Tak Berkutik

By Ahmad Ridho, Sabtu, 18 Juni 2022 | 13:55 WIB
Nikita Mirzani mendatangi Polresta Serang Kota untuk memberikan keterangan sebagai saksi kasus dugaan UU ITE yang dilaporkan Dito Mahendra, Rabu (15/6/2022). (Dok Polisi)

Saat mendatangi Polres Serang Kota, kata Niki, menurut pihak kepolisian, ia masih berstatus saksi saat itu.

Klarifikasi polisi

Pelaksana Tugas Waka Polresta Serang Kota, AKBP Wahyu Imam angkat bicara mengenai beredarnya surat penetapan Nikita Mirzani sebagai tersangka.

Polresta Serang Kota menegaskan Nikita Mirzani belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Kami menjawab bahwa saudari NM belum kami tetapkan sebagai tersangka sesuai dengan press conference yang kami lakukan Rabu 15 juni 2022 lalu," kata Wahyu.

Wahyu mengatakan, pihak kepolisian juga akan melakukan penyidikan terkait kebocoran dokumen surat penetapan tersangka Nikita Mirzani.

"Kedua, walaupun adanya kebocoran dokumen tersebut akan kami lakukan penyelidikan dan penyidikan tersebut," lanjut Wahyu.

Awal mula kasus hingga akan laporkan ke Mabes Polri

Diketahui sebelumnya, rumah Nikita didatangi polisi untuk dijemput paksa karena ia tidak hadir di panggilan kedua penyidik.

Nikita berurusan dengan polisi karena adanya laporan dari Dito Mahendra terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.