Find Us On Social Media :

Asyik Denda Pajak Kendaraan dan Pajak Progresif Dihapus, Catat Syarat dan Masa Berlakunya

By Galih Setiadi, Selasa, 21 Juni 2022 | 21:10 WIB
Ilustrasi STNK dan BPKB. Bulan ini denda pajak kendaraan dan pajak progresif dihapus, simak syarat dan masa berlakunya. (Kompas.com)

MOTOR Plus-online.com - Enak banget denda pajak kendaraan dihapus bulan ini, jangan lupa perhatikan syaratnya jangan sampai lewat dari tanggal segini.

Kabar gembira buat bikers terutama yang belum bayar pajak kendaraan, enggak usah takut ada denda.

Soalnya ada penghapusan denda pajak kendaraan dan juga terbebas dari pajak progresif.

Meski begitu, ada hal yang perlu diperhatikan dari program penghapusan denda pajak kendaraan ini.

Program tersebut diadakan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 1275/VI/ Tahun 2022 tentang Pemberian Insentif Pajak Kendaraan Bermotor Umum Angkutan Orang di Provinsi Sulsel.

Untuk menghindari keramaian saat membayar PKB, wajib pajak diimbau untuk melakukan pembayaran PKB secara nontunai dengan menggunakan aplikasi e-Samsat Sulsel dan Signal yang dapat di-download melalui play store.

Wajib pajak dapat melakukan pembayaran PKB melalui ATM/Mobile Banking/Kantor Kas Bank Sulselbar, IndoMaret, Tokopedia, Gotagihan, atau melalui Qris yang barcode-nya tersedia di semua samsat dan layanan unggulan lainnya yang tersebar di seluruh Sulsel.

Baca Juga: Untung atau Buntung Pajak Kendaraan Dihapus Tapi Pajak Lain Diberlakukan Demi Keadilan yang Merata

Adapun pemberlakuan keringanan pajak kendaraan ini sejak tanggal 14 Juni sampai 31 Desember 2022.