MOTOR Plus-Online.com - Biaya, syarat, dan cara urus balik nama motor di 2022, yuk siapkan KTP, STNK, dan BPKB.
Salah satu proses yang harus dilakukan saat membeli motor bekas adalah balik nama motor di kantor Samsat.
Namun masih banyak yang belum tahu berapa biaya balik nama motor serta syarat dan cara urusnya.
Biaya balik nama motor mungkin akan berbeda-beda untuk setiap daerah tergantung kebijakan perpajakan serta jenis kendaraannya.
Tetapi, perbedaan biaya balik nama motor tersebut umumnya tidak terlalu besar.
Adapun biaya balik nama motor 2022 yang perlu disiapkan adalah untuk pembayaran bea administrasi balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), biaya administrasi dan penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), hingga penerbitan BPKB baru.
Dikutip dari laman bprd.jakarta.go.id, berikut biaya balik nama motor sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 dan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP):
Baca Juga: Nama Jalan di Jakarta Banyak Diganti, Bikers Harus Ubah Alamat STNK?
- Biaya administrasi: Rp 35.000
- Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp 35.000
- Biaya pembuatan BPKB baru: Rp 225.000
- Biaya pembuatan nomor polisi baru: Rp 30.000
- Biaya pembuatan STNK: Rp 100.000
- Biaya Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) pelat nomor untuk kendaraan dua Rp 60.000
- Biaya transfer nama Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) sebesar 10 persen. Namun tarif dasar yang berlaku biasanya 2/3 kali dari tarif Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 2 persen untuk penyerahan pertama, dan tambahan sebesar 5 persen untuk setiap penyerahan berikutnya.
- Denda apabila ada keterlambatan pajak
Brother harus ingat bahwa jumlah biaya balik nama motor akan bertambah jika ada pajak yang harus dibayar.
Tidak hanya itu, biaya balik nama motor bisa berbeda di setiap daerah tergantung kebijakan perpajakannya.
Syarat balik nama motor
Selain biaya balik nama motor, hal lain yang perlu disiapkan adalah dokumen persyaratannya.
Baca Juga: Bikers Baru Beli Motor Bekas, Wajib Lakukan Ini Agar Tak Kaget saat Bayar Pajak Tahunan
Jadi sebelum datang ke Samsat, brother harus mempersiapkan beberapa syarat balik nama motor berikut ini:
- KTP asli dan fotokopi pemilik baru
- BPKB asli dan fotokopi
- STNK asli dan fotokopi
- Bukti jual kendaraan, bisa berupa kwitansi pembayaran
- Bukti cek fisik kendaraan
Cara balik nama motor
Berikut tahapan-tahapan atau cara mengurus balik nama motor di kantor Samsat yang perlu dipahami:
- Datang ke kantor Samsat sesuai dengan wilayah tempat tinggal pemilik kendaraan bermotor.
- Pastikan pemilik kendaraan membawa semua dokumen persyaratan balik nama.
- Selanjutnya, antre untuk melakukan cek fisik kendaraan oleh petugas Samsat.
- Serahkan hasil cek kendaraan tersebut kepada petugas Samsat bersama persyaratan lain saat daftar di loket balik nama STNK.
- Petugas loket di Samsat akan memanggil nama brother untuk melanjutkan proses balik nama.
- Selesaikan proses pembayaran di loket.
Nah, itu dia brother informasi soal biaya balik nama motor 2022.
Biaya balik nama motor pasti bakal lebih murah jika mengurusnya sendiri di kantor Samsat.
Semoga membantu ya!
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Simak Biaya Balik Nama Motor 2022, serta Syarat dan Cara Mengurusnya"