Find Us On Social Media :

Masa Berlaku SIM Habis Bisa Diperpanjang Secara Online, Yuk Simak Persyaratannya

By Aditya Prathama, Rabu, 29 Juni 2022 | 12:40 WIB
Ilustrasi SIM C, Syarat yang dibutuhkan untuk membuat SIM secara Online (AdityaP/MotorPlus)

Motor Plus-online.com - Mau perpanjang SIM online? Yuk simak apa saja syaratnya.

Kemajuan teknologi saat ini membuat urusan administrasi masyarakat semakin mudah.

Pemanfaatan teknologi ini juga dipakai untuk perpanjangan SIM yang saat ini diberlakukan oleh Korlantas Polri.

Perpanjangan SIM sudah dapat dilakukan masyarakat tanpa mengantre lagi.

Calon pemohon perpanjangan SIM cukup menyiapkan semua persyaratan yang dibutuhkan dan mengikuti langkah-langkah perpanjang SIM online.

Mengutip digitalkorlantas.id, proses pengurusan SIM baru ataupun perpanjangan secara online bisa dilakukan melalui layanan SINAR (SIM Nasional Presisi) lewat ponsel.

Setelah jadi, SIM bisa langsung dikirim ke rumah pemohon atau mengambilnya di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

Permohonan SIM online bisa dilakukan menggunakan dua cara:

Baca Juga: 2 Wilayah Bagikan SIM Gratis, Ternyata Segini Biaya Bikin SIM C

Pertama, melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI yang dirilis Korlantas Polri dan tersedia di App Store dan GooglePlayStore.