Find Us On Social Media :

Masa Berlaku SIM Habis Bisa Diperpanjang Secara Online, Yuk Simak Persyaratannya

By Aditya Prathama, Rabu, 29 Juni 2022 | 12:40 WIB
Ilustrasi SIM C, Syarat yang dibutuhkan untuk membuat SIM secara Online (AdityaP/MotorPlus)

Motor Plus-online.com - Mau perpanjang SIM online? Yuk simak apa saja syaratnya.

Kemajuan teknologi saat ini membuat urusan administrasi masyarakat semakin mudah.

Pemanfaatan teknologi ini juga dipakai untuk perpanjangan SIM yang saat ini diberlakukan oleh Korlantas Polri.

Perpanjangan SIM sudah dapat dilakukan masyarakat tanpa mengantre lagi.

Calon pemohon perpanjangan SIM cukup menyiapkan semua persyaratan yang dibutuhkan dan mengikuti langkah-langkah perpanjang SIM online.

Mengutip digitalkorlantas.id, proses pengurusan SIM baru ataupun perpanjangan secara online bisa dilakukan melalui layanan SINAR (SIM Nasional Presisi) lewat ponsel.

Setelah jadi, SIM bisa langsung dikirim ke rumah pemohon atau mengambilnya di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

Permohonan SIM online bisa dilakukan menggunakan dua cara:

Baca Juga: 2 Wilayah Bagikan SIM Gratis, Ternyata Segini Biaya Bikin SIM C

Pertama, melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI yang dirilis Korlantas Polri dan tersedia di App Store dan GooglePlayStore.

Kedua, bagi pemohon yang tidak mau atau tidak bisa menginstal aplikasi tersebut dapat mengaksesnya melalui website http://sim.korlantas.polri.go.id/

Sebelum melakukan permohonan perpanjangan SIM online, pemohon harus menyiapkan terdahulu sejumlah dokumen persyaratannya.

Adapun syarat perpanjang SIM Daring adalah sebagai berikut:

-e-KTP

-SIM lama

-Tanda Tangan di atas kertas putih

-Pas foto dengan background biru

Baca Juga: Viral Polisi Tilang Pemotor Pakai HP Dijelaskan Kasatlantasnya Ternyata Pelanggaran Ini yang Diincar Loh

-Mengisi formulir pengajuan perpanjangan SIM

-Surat keterangan lulus uji keterampilan Simulator

-Surat keterangan kesehatan mata menjadi salah satu syarat perpanjang SIM.

Sementara biaya untuk perpanjangan SIM sendiri sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.

Untuk perpanjang SIM A dikenakan biaya sebesar Rp 80.000 dan perpanjang SIM C sebesar Rp 75.000.

Namun, ada juga biaya tambahan lainnya, yakni untuk cek kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000.

Sebaiknya sebelum mengajukan perpanjangan SIM secara online, memang perlu bagi pemohon mengetahui syarat-syarat di atas agar tidak menghambat proses permohonan SIM.

Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul "Sebelum Perpanjang SIM Secara Daring, Simak Syarat Perpanjangannya"