Find Us On Social Media :

Video Pemotor Honda BeAT Terjepit Palang Pintu Kereta Api di Karawang, Ini Kata KAI

By Galih Setiadi, Kamis, 7 Juli 2022 | 07:45 WIB
Momen saat pemotor Honda BeAT terjepit palang pintu kereta api. (Kolase Facebook.com/Sakti)

MOTOR Plus-online.com - Tersorot kamera, pemotor Honda BeAT terjepit palang pintu kereta api di Karawang, KAI bilang begini.

Seorang pengendara motor alias pemotor Honda BeAT mendadak jadi sorotan di dunia maya.

Soalnya, pemotor Honda BeAT tersebut terjepit palang pintu perlintasan kereta.

Aksi pemotor tersebut terekam kamera seseorang yang berada di dalam mobil.

Video tersebut tersebar luas di media sosial, seperti yang diposting oleh akun Facebook Sakti.

Dalam video, tampak palang pintu perlintasan kereta api tepat menutup tepat di tengah-tengah antara motor dan pengendaranya.

Pemotor tampak tidak bisa bergerak karena separuh motornya sudah melewati palang sehingga terjepit.

Mengenai hal itu, Vice President (VP) Public Relations KAI, Joni Martinus angkat bicara.

Baca Juga: Video Pemotor Ngeyel Menerobos Palang pintu Kereta Api, Padahal Petugas Sudah Menghadang

Ia mengatakan, semua pengguna jalan wajib mengutamakan perjalanan kereta api ketika melalui perlintasan sebidang.

"Seluruh pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang," ujarnya mengutip Kompas.com.

Aturan mendahulukan perjalananan kereta tapi sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pada UU Nomor 23 Tahun 2007 Pasal 124 menyatakan bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Kemudian, Pasal 114 UU Nomor 22 Tahun 2009 menyatakan bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengguna jalan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi.

Selain itu, juga wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

"KAI mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat akan melintasi perlintasan sebidang jalan raya dengan jalur kereta api. Pastikan jalur yang akan dilalui sudah aman, tengok kanan dan kiri, serta patuhi rambu-rambu yang ada," tutur Joni.

video tersebut merupakan salah satu contoh nyata, di mana masih banyak pengendara yang abai dengan keselamatan pribadinya saat akan melalui perlintasan sebidang, yakni tidak mengikuti rambu yang sudah ada.

Baca Juga: Pemotor Waspada, Ada Puluhan Perlintasan Kereta Api Tanpa Palang Pintu Saat Mudik Lebaran

Kondisi terjebak di antara palang artinya pada saat sirine sudah berbunyi dan palang dalam proses menutup kendaraan tetap memaksakan untuk melintas.

Seperti yang dijelaskan Kepala Humas KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa.

"Padahal, seharusnya meski palang masih proses menutup namun sirine sudah berbunyi seluruh kendaraan sudah harus berhenti dan tidak memaksakan untuk melintas, bukannya justru mempercepat laju kendaraan," jelasnya.

Pihaknya pun sangat menyayangkan kejadian ini dan mengimbau agar masyarakat mematuhi seluruh rambu dan sirine di perlintasan.

"Kalau sudah berbunyi agar langsung berhenti, jangan memaksakan untuk maju. Keselamatan di perlintasan sebidang resmi bisa terwujud jika ada kerjasama dari pengendara juga," lanjutnya.

Tonton video di bawah atau klik LINK INI.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Viral, Video Pengendara Motor "Terjepit" Palang Perlintasan Kereta di Karawang"