Find Us On Social Media :

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Mundur, Sidang Etik Penerimaan Tiket MotoGP Mandalika Digugurkan

By Ardhana Adwitiya, Senin, 11 Juli 2022 | 21:59 WIB
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli resmi mundur dari jabatannya, sidang etik gratifikasi MotoGP Mandalika gugur. (TRIBUNNEWS.com/IRWAN RISMAWAN)

MOTOR Plus-online.com - Wakil Ketua KPK Lili Pintauli resmi mundur, sidang etik gratifikasi penerimaan tiket MotoGP Mandalika digugurkan Dewan Pengawas KPK.

Sebelumnya Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam dugaan penerimaan tiket nonton MotoGP Mandalika dari salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Adapun Lili Pintauli dilaporkan ke Dewas KPK dalam dugaan penerimaan fasilitas untuk nonton MotoGP Mandalika pada pertengahan Maret 2022.

Lili Pintauli diduga menerima gratifikasi berupa akomodasi hotel hingga tiket nonton MotoGP Mandalika dari PT Pertamina (Persero).

Dugaan fasilitas yang diterima Lili Pintauli berupa tiket nonton MotoGP Mandalika pada Grandstand Premium Zona A-Red dan penginapan di Amber Lombok Beach Resort.

Terbaru, Lili Pintauli resmi mengajukan surat pengunduran diri sebagai Wakil Ketua KPK.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun telah menekan surat keputusan presiden soal pemberhentian Lili.

Dewas KPK memutuskan menghentikan sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

Baca Juga: KPK Periksa Lili Pintauli Tentang Dugaan Penerimaan Tiket Nonton MotoGP

"Dewan Pengawas KPK menyatakan sidang etik gugur dan tidak melanjutkan penyelenggaraan sidang etik tersebut," ucap Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dikutip dari Tribunnews.com, Jakarta, Senin (11/7/2022).

"Terperiksa tidak lagi menjadi bagian insan Komisi, sehingga dugaan kode etik dan pedoman perilaku tidak dapat dipertanggungjawabkan," lanjut Tumpak.

Atas putusan Dewas KPK, Lili menyatakan menerima.

"Saya menerima penetapan majelis," ucap Lili.

Adapun kasus dugaan pelanggaran etik yang menjerat Lili ini bukan kali pertama.

Pada Agustus 2021, Lili terbukti melanggar etik karena menyalahgunakan pengaruh sebagai pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi.

Dia juga berhubungan langsung dengan eks Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK.

Atas pelanggaran itu, Lili dikenakan sanksi berat berupa pemotongan gaji 40 persen selama 12 bulan.

Sementara itu, Jokowi resmi menerbitkan Keppres pemberhentian Lili sebagai Wakil Ketua KPK masa jabatan 2019-2023 pada hari ini.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS:Lili Pintauli Siregar Mundur dari KPK, Sidang Etik Gratifikasi MotoGP Mandalika Gugur