Berikut daftar wilayah SIM keliling Jabodetabek:
Jakarta Pusat:
Kantor Pos Besar Lapangan Banteng.
Jakarta Barat:
- Lindeteves Trade Center (LTC) Glodok
- Mal Citraland Grogol
Jakarta Selatan:
Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Timur:
Mal Grand Cakung, Jalan Raya Sri Sultan Hamengku Buwono IX
Syarat perpanjang SIM A atau C sebagai berikut:
- Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
- Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
- Tes Psikologi SIM,
- Surat Keterangan Sehat.
Untuk biaya perpanjang SIM diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Biaya perpanjang SIM A sebesar Rp 80.000, sementara SIM C Rp 75.000.
Namun, biaya tersebut belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan asuransi masing-masing Rp 25.000 dan Rp 50.000, lalu tes psikologi Rp 60.000.
Buat brother yang belum perpanjang SIM, segera manfaatkan layanan SIM keliling ya!