Find Us On Social Media :

Polisi Usul Gratiskan BBNKB Kepemilikan Kedua dan Seterusnya, Kabar Gembira Untuk Bikers yang Mau Beli Motor Bekas

By Aditya Prathama, Senin, 18 Juli 2022 | 16:00 WIB
Ilustrasi pengurusan balik nama kendaraan bermotor bekas, Polisi usul gratiskan BBNKB kepemilikan kedua dan seterusnya (Kompas.com/ Ari Purnomo)

Setiap daerah memiliki tarif berbeda-beda atau sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sebagai informasi, berdasarkan Perda No. 9 Tahun 2010 Ibu Kota Jakarta, tarif BBNKB ditetapkan menjadi dua.

BBNKB pertama merupakan kendaraan baru dari diler dikenakan tarif sebesar 10 persen.

Kemudian untuk BBNKB kedua, bagi mereka yang membeli kendaraan tapi bukan kendaraan baru alias bekas, dikenai tarif sebesar 1 persen.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Korlantas Usul Gratiskan BBN-KB Kendaraan Kedua dan Seterusnya"