Find Us On Social Media :

Polisi Usul Gratiskan BBNKB Kepemilikan Kedua dan Seterusnya, Kabar Gembira Untuk Bikers yang Mau Beli Motor Bekas

By Aditya Prathama, Senin, 18 Juli 2022 | 16:00 WIB
Ilustrasi pengurusan balik nama kendaraan bermotor bekas, Polisi usul gratiskan BBNKB kepemilikan kedua dan seterusnya (Kompas.com/ Ari Purnomo)

Motor Plus-online.com - Polisi usul gratiskan BBN-KB kepemilikan kedua dan seterusnya, kabar gembira buat bikers yang berencana beli motor bekas.

Ada kabar gembira untuk para bikers yang ingin membeli motor bekas.

Pasalnya, Korlantas Polri bakal mempermudah urusan balik nama kendaraan untuk motor bekas.

Hal itu karena Korlantas Polri mengusulkan penghapusan pembiayaan untuk melakukan ganti kepemilikan kendaraan bermotor (BBNKB II) kedua dan seterusnya.

Mengutip Kompas.com Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, strategi ini dapat menertibkan data pemilik kendaraan ke kepolisian.

"Ada beberapa strategi yang sudah kita rancang bersama salah satunya adalah bagaimana kita bisa mengusulkan penghapusan biaya ganti kepemilikan kendaraan bermotor (BBNKB II)," ujar Yusri, disitat dari NTMC Polri (14/7/2022).

Yusri menyampaikan, strategi ini selaras dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh Kapolri. Sehingga penegakan hukum di jalan dapat mengeluarkan inovasi melalui ETLE.

"Bapak Kapolri mengeluarkan kebijakan, bagaimana kita polisi lalu lintas tidak ada konteks dengan masyarakat pada saat melakukan penegakan hukum di jalan." ucap Yusri.

Baca Juga: Cara Cek STNK dan BPKB saat Beli Motor Bekas, Awas Jangan Sampai Tertipu

"Sehingga mengeluarkan satu inovasi tentang ETLE," sambungnya.

Seperti diketahui, BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) adalah pajak yang dikenakan atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat dari perjanjian dua pihak.

Setiap daerah memiliki tarif berbeda-beda atau sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sebagai informasi, berdasarkan Perda No. 9 Tahun 2010 Ibu Kota Jakarta, tarif BBNKB ditetapkan menjadi dua.

BBNKB pertama merupakan kendaraan baru dari diler dikenakan tarif sebesar 10 persen.

Kemudian untuk BBNKB kedua, bagi mereka yang membeli kendaraan tapi bukan kendaraan baru alias bekas, dikenai tarif sebesar 1 persen.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Korlantas Usul Gratiskan BBN-KB Kendaraan Kedua dan Seterusnya"