Find Us On Social Media :

Jadwal SIM Keliling 19 Juli 2022, Perpanjang SIM Siapkan Dua Kartu Ini

By Erwan Hartawan, Selasa, 19 Juli 2022 | 06:43 WIB
Ilustrasi, Jadwal SIM Keliling 19 Juli 2022 (Wartakotalive.com)

MOTOR Plus-Online.com - Jadwal SIM Keliling Selasa, 19 Juli 2022.

Perpanjang SIM ternyata engga perlu repot bawa banyak persyaratan loh.

Tinggal bawa 2 kartu ini, perpanjang SIM sudah bisa dilakukan.

Kartu yang dimaksud yakni KTP dan SIM yang akan diperpanjang.

Yap syarat perpanjang SIM cukup membawa KTP dan SIM lama yang masih berlaku.

Namun sebaiknya nih pemohon SIM melakukan fotokopi KTP dan SIM saat mendaftar perpanjangan SIM.

Petugas pendaftaran hanya menerima berkas yang sudah komplit untuk memproses perpanjang SIM.

Berkas yang harus disiapkan hanya fotokopi KTP dan SIM yang masih berlaku sebanyak dua lembar.

Baca Juga: Ini Alasan Perpanjang SIM Setiap 5 Tahun Sekali Enggak Berlaku Seumur Hidup Seperti KTP

Masalahnya layanan mobil sim keliling tidak melayani jasa fotokopi sehingga pemohon yang belum melengkapi berkas harus mencari tempat fotokopi.

Kalo sudah siap tinggal datang ke lokasi SIM Keliling.

Dikutip dari twitter @TMCPoldaMetro, berikut lokasi SIM keliling di 5 titik DKI Jakarta.

- Jakarta Timur : Mall Grand Cakung.

- Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata.

- Jakarta Barat : LTC Glodok & Mall Citraland.

- Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng.

Layanan SIM keliling dimulai Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya pada pukul 08.00 WIB hingga jam 14.00 WIB.

Perpanjangan SIM di layanan mobil SIM keliling hanya untuk perpanjangan SIM C dan SIM A biasa.

Sementara untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Baca Juga: Hore Perpanjang SIM Makin Gampang, Ini Deretan Layanan Perpanjang SIM Tinggal Pilih

Kalau perpanjang SIM A dikenakan biaya sebesar Rp 80 ribu.

Sedangkan perpanjang SIM C dipatok biaya sebesar Rp 75 ribu.

Selain biaya pokok perpanjang SIM, pemohon SIM juga akan dikenai beberapa biaya lain, yaitu pemeriksaan kesehatan dan asuransi kesehatan.

Adapun di Satpas Daan Mogot Jakarta, biaya pemeriksaan kesehatan sebesar Rp 25.000.

Kemudian pemohon membuat asuransi kesehatan sebesar Rp 50.000.

Terakhir ada biaya tes psikologi sebesar Rp 60.000.