Find Us On Social Media :

Siap-siap Data Kendaraan STNK Mati 2 Tahun Dihapus Ketahui Kapan Waktunya Agar Tidak Jadi Bodong

By Aong, Selasa, 2 Agustus 2022 | 08:37 WIB
Siap-siap data kendaraan STNK mati 2 tahun dihapus ketahui kapan waktunya (Gridoto.com)

MOTOR Plus-online.com - Pemilik kendaraan yang STNK mati 2 tahun harap waspada karena akan dihapus.

Siap-siap data kendaraan STNK mati 2 tahun dihapus ketahui kapan waktunya agar tidak jadi bodong jadi repot.

Banyak yang bertanya kapan waktunya data kendaraan dihapus yang STNK mati 2 tahun jadi tak terdaftar di Samsat.

Nampaknya pemilik kendaraan yang punya STNK mati 2 tahun harus cepat menyelesaikan tunggakan pajaknya.

Karena Korlantas Polri segera memberlakukan aturan penghapusan data STNK yang mati pajak 2 tahun.

Aturan itu termaktub dalam pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

“Kita ingin secepat-cepatnya ya, karena aturan ini sudah sejak 2009 di undang-undang,” kata Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi dikutip dari NTMC Polri, Minggu (31/7/2022).

Firman menjelaskan, apabila aturan tersebut akan dimulai, kendaraan yang mati pajak selama dua tahun akan dianggap bodong.

Baca Juga: Waduh Motor Bisa Bodong Gak Hanya Pajak Mati 2 Tahun, Tapi Juga STNK 5 Tahunan Gak Bayar

Baca Juga: Polisi Gencar Sosialisasikan Motor Yang Pajaknya Mati 2 Tahun, Langsung Auto Bodong