Find Us On Social Media :

Siap-siap Data Kendaraan STNK Mati 2 Tahun Dihapus Ketahui Kapan Waktunya Agar Tidak Jadi Bodong

By Aong, Selasa, 2 Agustus 2022 | 08:37 WIB
Siap-siap data kendaraan STNK mati 2 tahun dihapus ketahui kapan waktunya (Gridoto.com)

MOTOR Plus-online.com - Pemilik kendaraan yang STNK mati 2 tahun harap waspada karena akan dihapus.

Siap-siap data kendaraan STNK mati 2 tahun dihapus ketahui kapan waktunya agar tidak jadi bodong jadi repot.

Banyak yang bertanya kapan waktunya data kendaraan dihapus yang STNK mati 2 tahun jadi tak terdaftar di Samsat.

Nampaknya pemilik kendaraan yang punya STNK mati 2 tahun harus cepat menyelesaikan tunggakan pajaknya.

Karena Korlantas Polri segera memberlakukan aturan penghapusan data STNK yang mati pajak 2 tahun.

Aturan itu termaktub dalam pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

“Kita ingin secepat-cepatnya ya, karena aturan ini sudah sejak 2009 di undang-undang,” kata Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi dikutip dari NTMC Polri, Minggu (31/7/2022).

Firman menjelaskan, apabila aturan tersebut akan dimulai, kendaraan yang mati pajak selama dua tahun akan dianggap bodong.

Baca Juga: Waduh Motor Bisa Bodong Gak Hanya Pajak Mati 2 Tahun, Tapi Juga STNK 5 Tahunan Gak Bayar

Baca Juga: Polisi Gencar Sosialisasikan Motor Yang Pajaknya Mati 2 Tahun, Langsung Auto Bodong

Menurut Firman, aturan ini berlaku untuk meningkatkan disiplin pajak masyarakat dan memudahkan pemerintah melakukan pembangunan.

Seperti diketahui, Pembina Samsat Nasional yang terdiri dari Korlantas Polri, Jasa Raharja, dan Kemendagri resmi memberlakukan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

Aturan tersebut akan menghapus data kendaraan bermotor dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

“Kita ingin data ini kita pastikan valid karena dengan valid data, pemerintah bisa mengambil kebijakan. Langkah untuk pembangunan masyarakat dengan lebih baik,” Kata Firman.

Sementara itu, Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan Achmad Purwantono mengatakan, kevalidan data tersebut ditunjang dengan sistem single data kendaraan. Rivan menyebut pihaknya terus mengedukasi pemilik kendaraan untuk taat pajak.

“Tentu ini inisiatif yang baik. Seperti data konfirmasi ke masyarakat. Ini akan dilakukan dengan proses sinkronisasi data dan beberapa program yang disampaikan oleh Dirjen maupun Pak Kakorlantas tadi,” kata Rivan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Regulasi Hapus Data STNK Mati Pajak 2 Tahun Segera Diimplementasikan.