Find Us On Social Media :

Ada Usulan Pajak Progresif dan Biaya Balik Nama Kendaraan Dihapus, Ini Alasan Korlantas

By Galih Setiadi, Jumat, 26 Agustus 2022 | 12:40 WIB
Foto ilustrasi. Usulan pajak progresif dan biaya balik nama kendaraan dihapus jadi sorotan, ini alasan Korlantas. (Otofemale.id/Octa Saputra)

MOTOR Plus-online.com - Korlantas Polri usul pajak progresif dan Biaya Balik Nama Kendaraan dihapus, ternyata ini alasannya.

Bakal jadi kabar gembira bagi bikers yang punya 2 motor atau lebih, seandainya pajak progresif dihapus.

Atau bikers yang hendak beli motor bekas, enggak perlu bayar biaya balik nama kendaraan termasuk motor.

Kini muncul usulan supaya pajak progresif dan biaya balik nama kendaraan dihapus.

Sebagai informasi, pajak progresif berlaku bagi orang yang memiliki lebih dari satu kendaraan.

Ketentuan tersebut berlaku bagi orang yang memiliki lebih dari 1 kendaraan atas nama 1 orang, atau memiliki lebih dari 1 kendaraan atas nama anggota keluarga yang tinggal dalam satu tempat.

Untuk Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), artinya pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dipungut pajak atas penyerahan kendaraan bermotor.

Baca Juga: Asyik Polri Minta Agar Pajak Progresif Dihapus Karena Banyak Akal Bulus Bermain

Kini menjadi sorotan, soal usulan untuk menghapus pajak progresif dan biaya balik nama kendaraan bermotor.