Find Us On Social Media :

Gak Cuma Biaya Bensin Motor, Tarif Bus Naik 35 Persen Imbas Kenaikan Harga BBM

By Ilham Ega Safari, Senin, 5 September 2022 | 13:00 WIB
Imbas kenaikan harga BBM tarif bus naik 35 persen (KOMPAS.COM/WISANG SETO PANGARIBOWO)

MOTOR Plus-Online.com - Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) berimbas pada banyak sektor, salah satunya transportasi bus.

Pada Sabtu 3 September 2022, pemerintah resmi menaikkan harga BBM.

Harga Pertalite naik dari Rp 7.650 per liter menjadi Rp 10.000 per liter.

Solar subsidi naik dari Rp 5.150 per liter Rp 6.800 per liter

Kemudian Pertamax non subsidi naik dari Rp 12.500 per liter menjadi Rp14.500 per liter.

Bagi pemotor, kenaikan harga BBM berdampak pada pengeluaran biaya bensin motor yang digunakan sehari-hari.

Sebab harus mengeluarkan biaya ekstra dari jumlah kenaikan harga BBM baik itu Pertalite maupun Pertamax.

Sementara dari sektor transportasi bus yang memakai solar turut merasakan dampak dari kenaikan harga BBM.

Baca Juga: Harga Pertalite Sudah Naik Jadi Rp 10.000, Pejualan Masih Akan Dibatasi, Kapan Berlaku? 

Pelaku usaha jasa transportasi yang mau tak mau melakukan penyesuaian tarif.