Find Us On Social Media :

Mulai Besok Tarif Ojol Naik Segini Besarnya Ongkos yang Harus Dibayar Dibanding Sebelumnya

By Aong, Kamis, 8 September 2022 | 20:02 WIB
Mulai besok tarif ojol naik segini besarnya ongkos yang harus dibayar (KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)

MOTOR Plus-online.com - Akhirnya tarif ojol naik atau ongkos ojol naik mengikuti harga Pertalite naik duluan dari Minggu lalu.

Mulai besok tarif ojol naik segini besarnya ongkos yang harus dibayar dibanding sebelumnya ketika belum disesuaikan.

Resmi tarif ojol atau ojek online dinaikkan oleh Kemenhub mulai berlaku besok Sabtu (10/9/2022).

Meski resmi mulai besok namun berlakunya tarif ojol naik ini mulai tiga hari kedepan.

Dikatakan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugianto, pelaksanaan kenaikan tarif ojol berlaku efektif tiga hari ke depan sejak ditetapkan 10 September.

"Tiga hari aplikator segera menyesuaikan tarif ojol yang baru. Itu untuk kenaikan ojol," ucap Hendro yang dikutip dari Kompas.com, Rabu (7/9/2022).

Katanya Kenaikan tarif ojol dengan mempertimbangkan kenaikan BBM, Upah Minimum Regional (UMR) dan perhitungan jasa lainnya.

"Komponen penghitungan jasa ojol itu ada biaya langsung dan biaya tidak langsung, untuk komponen biaya jasa ojol, ada tiga komponen, yaitu biaya atau pengemudi yaitu kenaikan UMR, asuransi pengemudi, jasa minimal order 4 km, dan kenaikan harga BBM," kata Hendro.

Baca Juga: Ramai Driver Ojol Harus Bayar Rp 1.000 Saat Antar Jemput Penumpang di Stasiun Bekasi Timur

Baca Juga: Konsumen Pusing, Kemenhub Penuhi Tuntutan Para Ojol, Tarif Naik Sampai 13 Persen