Pihaknya menolak aturan baru tersebut karena ada beberapa poin yang tidak sesuai dengan tuntutan para driver ojek online di seluruh Indonesia.
Berdasarkan hasil rapat daring bersama pejabat Kementerian Perhubungan dan rekan-rekan asosiasi dari perwakilan berbagai Provinsi di Indonesia pada Selasa (6/9/2022), terdapat beberapa tuntutan, yaitu:
- Kementerian Perhubungan sebagai regulator pusat memberikan wewenang kepada regulator tingkat Provinsi untuk mengkaji, merumuskan dan menerbitkan tarif ojek daring dengan melibatkan stakeholder dan asosiasi pada tingkat Provinsi, sehingga menghilangkan sistem zonasi yang diberlakukan pada saat ini.
- Untuk besaran biaya sewa aplikasi, kami dari asosiasi sepakat dengan rekan-rekan kami dari seluruh Indonesia sebesar maksimal 10 persen, jangan lebih dari 10 persen karena sebesar berapapun tarif yang diberlakukan, jika besaran biaya sewa aplikasi lebih dari 10 persen akan merugikan pendapatan pengemudi ojek daring dan besaran biaya sewa aplikasi maksimal 10 persen ini harus dicantumkan dalam KP agar dapat dilaksanakan oleh seluruh perusahaan aplikasi.
"Dua point utama inilah sebagai alasan kami asosiasi belum bisa menerima KP terbaru dari Kementerian Perhubungan," ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (8/9/2022).
"Maka selagi masih ada waktu pemberlakuan efektif tarif ojek daring per tanggal 10 September 2022 kami harap regulator dalam hal ini Kementerian Perhubungan dapat melakukan revisi kembali," lanjutnya.
"Apabila dari dua poin tuntutan terkait peraturan ini tidak juga diindahkan oleh Kemenhub, maka kami bersama rekan-rekan seluruh Indonesia akan memprotes dan menolak bentuk Keputusan Menhub yang tidak sesuai dengan tuntutan kami ini," tukasnya