Find Us On Social Media :

Mulai Hari Ini Tarif Ojol Naik, Ternyata Segini Kenaikannya Dibanding Sebelumnya

By Galih Setiadi, Sabtu, 10 September 2022 | 11:46 WIB
Foto ilustrasi driver ojol. Tarif ojol naik mulai hari ini, simak daftar biaya batas bawah dan atas terbaru. (Dok. MOTOR Plus-online)

MOTOR Plus-online.com - Jangan kaget tarif ojol naik mulai hari ini, simak daftar biaya jasa batas atas dan bawah yang terbaru nih.

Kabar penting buat bikers, terutama yang sering pakai jasa ojek online alias ojol, atau juga para driver ojol.

Soalnya, tarif ojol naik dan berlaku mulai hari ini, Sabtu (10/9/2022).

Kenaikan tarif ojol menyusul dengan harga BBM yang juga naik pada 3 September 2022.

Sempat ditunda pada Agustus 2022, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menaikkan tarif ojol.

Adapun naiknya tarif ojol karena mempertimbangkan harga bahan bakar minyak (BBM), Upah Minimum Regional (UMR) dan perhitungan jasa lainnya.

Seperti yang dijelaskan Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugianto.

"Komponen penghitungan jasa ojol itu ada biaya langsung dan biaya tidak langsung, untuk komponen biaya jasa ojol, ada tiga komponen, yaitu biaya atau pengemudi yaitu kenaikan UMR, asuransi pengemudi, jasa minimal order 4 km, dan kenaikan harga BBM," kata Hendro dikutip dari Kontan.co.id.

Baca Juga: Terbongkar Alasan Hasil Uji Lie Detector Ferdy Sambo Tak Diumumkan, Driver Ojol Pernah Dibuat Ketar-ketir

Terdapat perubahan biaya sewa penggunaan aplikasi yang sebelumnya ditetapkan sebesar 20 persen, menjadi 15 persen.

Simak rincian tarif ojol terbaru per 10 September 2022:

Tarif ojol di Zona I (Sumatera, Jawa-selain Jabodetabek, Bali)

Tarif ojol Zona II (Jabodetabek)

Tarif ojol Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, Papua)

Director of Central Public Affairs, Grab Indonesia, Tirza Munusamy mengungkapkan Grab Indonesia akan menerapkan tarif ojek online baru pada platform atau aplikasi sesuai dengan waktu yang ditetapkan oleh pemerintah.

"Sebagai pengenalan dan penyesuaian, maka setelah tarif ojek online baru tersebut diterapkan, Grab akan segera melakukan sosialisasi secara bertahap kepada mitra pengemudi dan konsumen," ujarnya, Rabu (7/9/2022).

Grab Indonesia akan mematuhi keputusan pemerintah mengenai penyesuaian biaya jasa pada ojek online.

Hal itu sejalan dengan regulasi yang tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 667 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi yang diumumkan pada 7 September 2022.


Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id berjudul "Tarif Ojol Naik Mulai Hari Ini Sabtu (10/9), Cek Rinciannya"