Find Us On Social Media :

Jangan Sembarang Ngasih Uang atau Sedekah di Lampu Merah Terancam Denda Rp 1 Juta

By Aong, Kamis, 22 September 2022 | 22:45 WIB
Jangan sembarang ngasih uang atau sedekah di lampu merah (shutterstock)

MOTOR Plus-online.com - Untuk menertibkan peminta-minta masyarakat umum dilarang memberi sesuatu kepada siapapun.

Jangan sembarang ngasih uang atau sedekah di lampu merah terancam denda Rp 1 juta oleh pemerintah daerah.

Seperti kita tahu, pengemis atau peminta-minta paling banyak diam di lampu merah untuk mendapatkan pemberian.

Pemkot Semarang mengadakan gerakan kota bebas anak jalanan, gelandangan , dan pengemis dengan memberikan sanksi denda Rp1 juta kepada pemberi.

Namun ditentang oleh sejumlah pegiat sosial dan mereka menyayangkan pemkot bakal memberlakukan aturan tersebut pada 1 Oktober mendatang.

Menurut mereka, aturan tersebut bukan sebuah solusi.

"Pemerintah kalau membuat aturan juga harus memberikan solusi sebab di jalanan kota Semarang banyak gelandangan yang perlu uluran tangan," tegas Ketua UPZ Ayo Sedekah Danang kepada Tribunjateng.com, Rabu (21/9/2022).

Pihaknya sudah tiga tahun berkecimpung di dunia sosial jalanan.

Mereka paling tidak setiap dua minggu sekali membagikan nasi bungkus dan air minum kepada pekerja jalanan maupun para pengemis, gelandangan dan lainnya.

Baca Juga: Keluar Motor Baru Yamaha MT-15 Paket Hemat Terdapat Tiga Pilihan Mesin Ada yang 150 cc atau 250 cc