Find Us On Social Media :

Pemutihan Pajak Motor DKI Jakarta 2022, Selain Motor Denda Pajak Parkir Sampai Hotel Juga Dibebaskan

By Ahmad Ridho, Rabu, 5 Oktober 2022 | 08:40 WIB
Pemutihan pajak motor di DKI Jakarta bukan hanya motor, pajak parkir dan pajak hotel juga dihapuskan. (foto ilustrasi) (TribunJogja.com/Maruti Asmaul Husna)

 

MOTOR Plus-online.com - Warga DKI Jakarta buruan urus pemutihan pajak motor berakhir Desember 2022 mendatang.

Jangan lupa segera ke Samsat terdekat khusus untuk pemilik motor yang pajaknya mati.

Jika dibiarkan, motor yang tidak membayar pajak dengan sengaja selama dua tahun terancam bodong.

Data kendaraan akan dihapus dan tidak bisa didaftarkan kembali.

Mumpung masih lama ayo manfaatkan program pemutihan pajak motor di Jakarta tahun ini.

Pemutihan pajak motor di Jakarta berlangsung sejak 15 September sampai 15 Desember 2022.

Selain untuk kendaraan, pemutihan pajak juga menghapuskan denda pajak daerah lain di DKI Jakarta.

Pemutihan pajak kendaraan dan pajak daerah di DKI Jakarta 2022 ini tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Nomor 1588 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah.

Baca Juga: Pemutihan Pajak Motor di Wilayah Ini Berakhir Oktober 2022, Banyak Diskon dan Keuntungan Didapat Pemilik Motor

Pemutihan pajak ini menghapuskan denda administrasi pajak kendaraan dan pajak daerah.