Biayanya adalah Rp 100.000. Selain itu, ada biaya tambahan yang harus ditebus, seperti asuransi Rp 30.000 dan pemeriksaan kesehatan Rp 25.000.
Total biaya yang harus dikeluarkan untuk pembuatan SIM C, SIM CI ataupun SIM C2 adalah Rp 155.000.
Selanjutnya, mengacu pada Peraturan Kepolisian Nomor 5 tahun 2021, setiap golongan SIM memiliki syarat batas usia minimal yang berbeda.
Batas usia minimal pemohon untuk SIM C adalah 17 tahun. Sedangkan untuk SIM CI batasnya 18 tahun, dan SIM CII 19 tahun.
Selain biaya, ada sejumlah syarat lain yang perlu dipenuhi oleh pemohon:
- Sehat jasmani dan rohani Memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk)
- Mengisi formulir permohonan tertulis atau mendaftar secara online di situs resmi Polri
- Memiliki pengetahuan seputar peraturan-peraturan lalu lintas secara teknik dasar untuk mengendarai kendaraan bermotor
- Bisa membaca dan menulis Lulus tes ujian teori dan praktek sesuai dengan prosedur yang sudah ditentukan
Baca Juga: Sudah 12 Tahun Bersama, Federal Oil Tetap Bersama Gresini Racing Di MotoGP 2023