Find Us On Social Media :

Kronologi Debt Collector Tusuk Pemilik Kendaraan Di Bandung, Satu Pelaku Ditangkap Polisi

By Ardhana Adwitiya, Minggu, 9 Oktober 2022 | 20:50 WIB
Ilustrasi penusukan (Shutterstock)

MOTOR Plus-online.com - Kronologi debt collector nekat tusuk pemilik kendaraan yang menunggak di Bandung, satu pelaku berhasil ditangkap polisi.

Heboh aksi debt collector nekat tusuk pemilik kendaraan di Bandung.

Aksi debt collector tusuk pemilik kendaraan itu terjadi di Bojongloa Kaler, Kota Bandung, Jawa Barat, Sabtu (24/9/2022).

Beberapa debt collector diduga menusuk pemilik kendaraan bernama Dedi Supriadi saat mau tarik kendaraan.

Karena Dedi menolak menyerahkan mobil yang menunggak cicilan, akhirnya pelaku nekat menusuk Dedi.

Diketahui debt collector itu menusukkan pisau ke punggung Dedi.

Akibat penusukan tersebut, korban mengalami lebam di bagian muka dan luka tusukan di bagian punggung.

Beruntung satu debt collector berhasil ditangkap Polsek Bojongloa Kaler, Bandung.

Baca Juga: Debt Collector Aniaya Driver Ojol di Bandung Barat, Ratusan Ojol Geruduk Mapolres Cimahi

Kapolsek Bojongloa Kaler, Kompol Aam Hadian mengatakan, pelaku berinisial J dan korban sempat bersitegang sebelum akhirnya terjadi penusukkan.

"Jadi, gara-gara adu mulut, berargumen kemudian pelaku menusukan senjata tajamnya ke bagian punggung korban," ujar Aam dikutip dari TribunJabar.id, Jumat (7/10/2022).

"Selanjutnya, korban ini dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut," sambungnya.

"Motifnya pelaku ingin menarik mobil korban, dan mereka sempat adu mulut, adu argumen dulu," lanjutnya.

"Kalau luka itu memar di bagian wajah, luka tusuk di punggung bagian kiri," tambah dia.

"Kondisi korban setelah dirawat di rumah sakit selama 5 hari dan berangsur pulih tetapi tetap kami pantau," ucapnya.

Kapolsek Bojongloa Kaler, Kompol Aam Hadian saat konferensi pers, mengatakan, debt collector berinisial J diduga menusuk nasabahnya Dedi Supriadi. (TRIBUNJABAR.ID/NAZMI ABDURRAHMAN)

Saat ini, polisi masih memburu tiga pelaku lainnya yang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO), masing-masing berinisial berinisial D, R, dan RL.

Ketiga diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan dan penusukan terhadap korban.

"Kami masih memburu, tiga orang debt collector yang ikut terlibat pengeroyokan dan penusukan," katanya.

Atas kejadian ini, para pelaku dijerat Pasal 170 KUH Pidana dengan ancaman sembilan tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Debt Collector yang Menusuk Nasabah Dibekuk Aparat Polsek Bojongloa Kaler, Tiga Orang Masih Diburu