Find Us On Social Media :

Biaya Balik Nama Motor per Oktober 2022, Sekarang Cara Urusnya Cepat

By Albi Arangga, Rabu, 12 Oktober 2022 | 07:25 WIB
Biaya proses balik nama motor pada Oktober 2022, sekarang cara urusnya mudah. (MOTOR Plus/A.Ridho)

MOTOR Plus-Online.com - Sekarang cara mengurus proses balik nama motor terhitung lebih praktis dan cepat, berikut rincian biayanya per Oktober 2022.

Salah satu hal yang penting dalam membeli motor setelah pihak pertama (contoh motor bekas) yakni mengurus proses balik nama.

Hal ini penting guna data motor sesuai dengan dengan data pemilik motor yang asli.

Dan sekarang, cara mengurus proses balik nama motor terhitung praktis.

Terlebih adanya program Pemutihan Pajak Kendaraan bebas denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) di Provinsi DKI Jakarta.

Aturan ini tertuang dalam Surat Keputusan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1588 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah.

Adapun biaya balik nama motor 2022 yang perlu disiapkan adalah untuk pembayaran bea administrasi balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), biaya administrasi dan penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), hingga penerbitan BPKB baru.

Dikutip dari laman bprd.jakarta.go.id, berikut biaya balik nama motor sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 dan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP):

Baca Juga: Contoh Surat Kuasa Perpanjang STNK Yang Benar, Catat Bro Jangan Sampai Salah

Selain biaya balik nama motor, hal lain yang perlu disiapkan adalah dokumen persyaratannya. Jadi sebelum datang ke Samsat, sebaiknya Anda mempersiapkan beberapa syarat balik nama motor berikut ini: