Find Us On Social Media :

Biaya Balik Nama Motor per Oktober 2022, Sekarang Cara Urusnya Cepat

By Albi Arangga, Rabu, 12 Oktober 2022 | 07:25 WIB
Biaya proses balik nama motor pada Oktober 2022, sekarang cara urusnya mudah. (MOTOR Plus/A.Ridho)

- KTP asli dan fotokopi pemilik baru

- BPKB asli dan fotokopi

- STNK asli dan fotokopi

- Bukti jual kendaraan, bisa berupa kwitansi pembayaran

- Bukti cek fisik kendaraan

Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor

A. Kendaraan Bermotor Roda 2 atau Roda 3

Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Satuan Tarif (Rupiah)

1. Baru per penerbitan 225.000,00
2. Ganti Kepemilikan per penerbitan 225.000,00

B. Kendaraan Bermotor Roda 4 atau Lebih

1. Baru per penerbitan 375.000,00
2. Ganti Kepemilikan per penerbitan 375.000,00

Baca Juga: Gawat Kalau Sampai Kena E Tilang Operasi Zebra 2022 STNK Langsung Diblokir

Artikel ini telah tayang sebagian di Kompas.com dengan judul "Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Jakarta Berlaku sampai Desember 2022",