Find Us On Social Media :

Jelang WSBK Indonesia 2022, Turis Jadi Korban Curanmor Di Sekitar Mandalika

By Albi Arangga, Senin, 31 Oktober 2022 | 13:15 WIB
Ilustrasi kawasan Sirkuit Mandalika terjadi aksi curanmor, padahal WSBK Indonesia 2022 tinggal menghitung hari. (kompas.com)

MOTOR Plus-Online.com - WSBK Indonesia 2022 tinggal menghitung hari, terjadi kasus curanmor di mana korbanya merupakan seorang turis asing.

Sirkuit Mandalika sebentar lagi menjadi venue event balap internasional Word Superbike (WSBK) Indonesia 2022.

Adapun WSBK Indonesia akan berlangsung pada 11-13 November 2022 mendatang.

Faktor keamanan menjadi kunci utama WSBK Indonesia agar dapat berlangsung dengan lancar.

Namun, event WSBK 2022 yang tinggal menghitung hari tersebut muncul persoalan kriminal, pada Sabtu (19/10/2022).

Di mana terdapat seorang turis menjadi korban atas kasus curanmor.

Adapun korban bernama Nella Iris Onerva Taarasti (30) WNA asal Paimela, Finlandia.

Saat itu ia hendak menuju pantai Kuta Mandalika menggunaka motor untuk cara api unggun dan bakar ikan bersama rekan-rekannya.

Baca Juga: Kargo Pembalap Sudah Tiba Di Sirkuit Mandalika, Ini Jadwal WSBK Indonesia 2022

Sebelum ke pantai, korban memarkir sepeda motornya di dekat pantai di Desa Nelayan, Kuta, Lombok Tengah.

"Saat menikmati suasana di pantai bersama rekan-rekannya, bernyanyi dan bermain gitar, motor yang diparkirkan ya telah hilang, ketika rekannya mengecek motor yang digunakan korban," ujar Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, Iptu Redho Rizky Pratama.

Korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kawasan Mandalika, Tim Puma Polres Lombok Tengah yang mendapat laporan langsung mendatangi TKP.

Tim berhasil menangkap tiga pemuda terduga pelaku curanmor.

"Di TKP ternyata warga berhasil mengamankan satu terduga pelaku inisial LJP alias Ato (22), alamat Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah," kata Redho.

Selanjutnya, Tim Puma melakukan interogasi awal terhadap terduga pelaku LJP.

Pelaku mengaku mencuri motor tersebut bersama dua rekannya yang lain, yakni M (23) dan IJ (20).

Keduanya juga beralamat di Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah.

Baca Juga: Jelang WSBK Indonesia 2022, 200 UKM Siap Ramaikan Sirkuit Mandalika

"Dari pengakuan LPJ alias Ato, Tim Puma langsung menyisir sekitaran Pantai Kuta dan berhasil menangkap kedua terduga pelaku lainnya," terangnya.

Ketiga terduga pelaku bersama barang bukti berupa satu unit sepada motor jenis Honda Beat warna hitam diamankan di Polres Lombok Tengah untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Curi Motor Wisatawan Asal Finlandia, 3 Pemuda di Lombok Tengah Ditangkap Polisi"