Find Us On Social Media :

300-400 Pelanggaran Tercatat Per Hari Sejak Berlakunya ETLE di DKI Jakarta

By Indra Fikri, Rabu, 2 November 2022 | 12:35 WIB
Ilustrasi tilang elektronik. Ada 300-400 pelanggar per hari sejak berlakunya ETLE di DKI Jakarta. (Youtube/NTMC Channel)

Instruksi larangan menggelar tilang secara manual tersebut dituangkan dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Dalam telegram tersebut, Kapolri menekankan segala pelanggaran harus ditindak melalui tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (e-TLE) baik statis maupun Mobile.

"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas," tulis instruksi dalam poin nomor lima surat telegram tersebut.

Personel Korlantas Polri juga diminta untuk memberikan pelayanan prima serta menerapkan senyum, sapa, dan salam (3S) saat memberikan pelayanan mulai dari sentra loket Samsat, Satpas, penanganan kecelakaan lalu lintas, dan pelanggaran lalu lintas.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ditlantas Polda Metro Jaya Catat Ada 300 sampai 400 Pelanggaran Per Hari Sejak Diterapkan ETLE