Find Us On Social Media :

Pemutihan Pajak Motor Jawa Barat Sampai 23 Desember 2022, Penunggak Pajak Motor Bebas BBNKB II

By Ahmad Ridho, Sabtu, 5 November 2022 | 09:25 WIB
Program pemutihan pajak motor di Jawa Barat sampai 23 Desember 2022 mendatang, BBNKB II dibebaskan. (bapenda.jabarprov.go.id)

MOTOR Plus-online.com - Pemotor di Jawa Barat bisa memanfaatkan program pemutihan pajak motor sampai 23 Desember 2022 mendatang, BBNKB II dibebaskan.

Penunggak pajak motor di Jawa Barat harus segera mengurus pajak motornya yang mati sebelum program pemutihan pajak motor berakhir.

Program pemutihan pajak motor di Jawa Barat membebaskan bea balik nama kendaraan bermotor kedua (BBNKB II).

Pemutihan pajak motor juga masih berlangsung dibeberapa wilayah lain.

Namun demikian ampunan pada program pemutihan pajak motor berbeda-beda di setiap wilayah.

Dikutip dari bapenda.jabarprov.go.id, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) merupakan pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan atau pemasukan ke dalam badan usaha.

Jenis-jenis BBNKB II

BBNKB II terdiri dari beberapa jenis, antara lain:

1. Alih kepemilikan kendaraan karena pembelian kendaraan bekas

Baca Juga: Update Biaya Ganti Pelat Nomor Motor, Pemutihan Pajak Motor Berakhir Bulan November 2022