Find Us On Social Media :

Pemutihan Pajak Motor Jawa Barat Sampai 23 Desember 2022, Penunggak Pajak Motor Bebas BBNKB II

By Ahmad Ridho, Sabtu, 5 November 2022 | 09:25 WIB
Program pemutihan pajak motor di Jawa Barat sampai 23 Desember 2022 mendatang, BBNKB II dibebaskan. (bapenda.jabarprov.go.id)

Berikut ini persyaratan BBNKB II:

1. STNK Asli

2. E-KTP Asli Pemilik Baru

3. SKKP / SKPD Terakhir

4. BPKB Asli

5. Bukti Pengalihan Kepemilikan

6. Kendaraan dihadirkan di Samsat

7. Bukti Hasil Cek Fisik

8. Semua Berkas Difotokopi

Baca Juga: Dibuka Lagi Pemutihan Tahap Dua Gratis Balik Nama Kendaraan Tak Perlu KTP Pemilik Lama Hanya Kwitansi

Berikut ini mekanisme pembayaran BBNKB II dalam program pemutihan pajak motor yang digelar pemerintah Jawa Barat.

1. Wajib Pajak

- Mengambil dokumen arsip di Depo Arsip

- Melakukan cek fisik kendaraan

- Menyerahkan persyaratan di Loket Pendaftaran

- Membayar PNBP BPKB di Loket Pembayaran

- Melakukan cek kepemilikan di Loket Progresif

- Mendaftar & Menyerahkan Dokumen di Loket Pendaftaran

2. Petugas

- Menetapkan besaran Pajak, BBNKB dan SWDKLLJ serta PNBP STNK dan TNKB

Baca Juga: Mulai Bulan Depan, Jawa Barat Kembali Bebaskan Biaya Balik Nama Kendaraan

3. Wajib Pajak

- Melakukan pembayaran di Loket Pembayaran

- Menerima SKPD/SKKP yang diregister & STNK yang telah disahkan di Loket Penyerahan

- Mengambil TNKB Baru di Workshop TNKB.

Buat yang belum mengurus pajak motornya, segera ke Samsat terdekat di kota masing-masing sebelum pemutihan pajak motor di Jawa Barat berakhir.