Find Us On Social Media :

Pemutihan Pajak Motor Jawa Barat Sampai 23 Desember 2022, Penunggak Pajak Motor Bebas BBNKB II

By Ahmad Ridho, Sabtu, 5 November 2022 | 09:25 WIB
Program pemutihan pajak motor di Jawa Barat sampai 23 Desember 2022 mendatang, BBNKB II dibebaskan. (bapenda.jabarprov.go.id)

Baca Juga: Awas Keliru Pemutihan Pajak Motor 2022 Bukan Berarti Semuanya Gratis, Pemotor Tetap Keluar Uang

1. Terjaminnya legalitas kepemilikan kendaraan bermotor

2. Mempermudah persyaratan administrasi pembayaran PKB

3. Bisa memanfaatkan banyak kemudahan layanan Samsat

4. Mempermudah klaim asuransi kecelakaan

5. Menghindari dampak penyalahgunaan kendaraan oleh pihak lain

6. Berkontribusi positif untuk pembangunan Jawa Barat

Sebelum mengikuti program pemutihan pajak motor di Jawa Barat 2022 ini, para penunggak pajak motor harus mempersiapkan beberapa dokumen yang wajib dibawa.

Hal ini untuk kelancaran proses pemutihan pajak motor masing-masing.

Baca Juga: STNK Rusak atau Hilang Bagaimana Mengurusnya, Daftar Wilayah Masih Adakan Pemutihan Pajak Motor 2022