Find Us On Social Media :

Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Sampai Desember Berlaku Di Jawa Barat

By Ardhana Adwitiya, Minggu, 6 November 2022 | 13:05 WIB
Ilustrasi mengurus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Samsat Kiaracondong, Kota Bandung, Jawa Barat. (Tribun Jabar/Teuku Muh Guci S)

Sayangnya Bapenda Jawa Barat belum memberlakukan pemutihan pajak untuk bikers yang menunggak pajak kendaraan dan mendapat denda.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Bapenda Jabar (@bapenda.jabar)

Dikutip dari bapenda.jabarprov.go.id, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) merupakan pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan atau pemasukan ke dalam badan usaha.

Jenis-jenis BBNKB II

BBNKB II terdiri dari beberapa jenis, antara lain:

1. Alih kepemilikan kendaraan karena pembelian kendaraan bekas

2. Alih Kepemilikan kendaraan karena waris

3. Alih kepemilikan kendaraan karena hibah

Baca Juga: Mulai Bulan Depan, Jawa Barat Kembali Bebaskan Biaya Balik Nama Kendaraan

4. Alih kepemilikan kendaraan karena lelang

Keuntungan BBNKB II