Find Us On Social Media :

Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Sampai Desember Berlaku Di Jawa Barat

By Ardhana Adwitiya, Minggu, 6 November 2022 | 13:05 WIB
Ilustrasi mengurus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Samsat Kiaracondong, Kota Bandung, Jawa Barat. (Tribun Jabar/Teuku Muh Guci S)

Berikut ini beberapa keuntungan BBNKB II yang didapatkan pemilik motor.

1. Terjaminnya legalitas kepemilikan kendaraan bermotor

2. Mempermudah persyaratan administrasi pembayaran PKB

3. Bisa memanfaatkan banyak kemudahan layanan Samsat

4. Mempermudah klaim asuransi kecelakaan

5. Menghindari dampak penyalahgunaan kendaraan oleh pihak lain

Baca Juga: Jawa Timur Kembali Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan, Berlaku hingga Akhir Tahun

6. Berkontribusi positif untuk pembangunan Jawa Barat

Persyaratan BBNKB II

Berikut ini persyaratan BBNKB II:

1. STNK Asli

2. E-KTP Asli Pemilik Baru

3. SKKP / SKPD Terakhir

4. BPKB Asli

5. Bukti Pengalihan Kepemilikan

6. Kendaraan dihadirkan di Samsat

7. Bukti Hasil Cek Fisik

8. Semua Berkas Difotokopi

Mumpung ada bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor alias BBNKB, segera ke Samsat terdekat di kota masing-masing sebelum program dari Bapenda Jawa Barat ini berakhir.