Find Us On Social Media :

Polisi Tetap Tilang di Tempat Untuk Motor yang Kondisi Pelat Nomor Begini

By Yuka S., Kamis, 1 Desember 2022 | 07:07 WIB
ILUSTRASI. Polisi bakal tetap lakukan tilang manual untuk motor dengan kondisi pelat nomor seperti ini. (Dok. MOTOR Plus)

"Rata rata kebanyakan sekarang pelat nomor sepeda motor, kalau mobil ada yang memalsukan pelat nomor. Kami akan hentikan, diperiksa. Kalau tidak sesuai kami tahan mobilnya sampai dengan dia bisa tunjukkan surat-suratnya," lanjutnya.

Latif juga menambahkan, polisi khawatir kendaraan yang pelat nomornya dicopot adalah kendaraan yang terlibat dalam tindak kriminal.

Ilustrasi pemotor sengaja copot pelat nomor kendaraan, polisi kembali berlakukan tilang manual. (Tribunnews.com)

Hal ini karena tindakan mencopot pelat nomor maupun menggunakan pelat nomor palsu kerap kali dilakukan pelaku kejahatan.

Oleh sebabt itu, polisi akan mengambil tindakan tegas dengan menyita kendaraan bermotor tersebut.

"Nah kalau ini ada unsur-unsur yang mendekati unsur pidana bisa pemalsuan bisa digunakan untuk kejahatan, Sehingga akan kami lakukan penyitaan kendaraan," ucapnya.

Sebagai sekedar informasi, tilang manual sebelumnya memang dihapus.

Baca Juga: Masih berani Copot Pelat Nomor Motor Buat Hindari Tilang Elektronik, Polisi Bakal Lakukan Ini

Hal tersebut adalah instruksi langsung Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo.

Ia memberikan instruksi ke Korlantas Polri agar mengoptimalkan ETLE statis dan mobile serta mengurangi tilang manual.

Hal tersebut dilakukan demi untuk menghindari terjadinya pungutan liar (pungli).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Bakal Tilang Manual dan Sita Kendaraan yang Pelat Nomornya Dicopot"