Find Us On Social Media :

Polisi Tetap Tilang di Tempat Untuk Motor yang Kondisi Pelat Nomor Begini

By Yuka S., Kamis, 1 Desember 2022 | 07:07 WIB
ILUSTRASI. Polisi bakal tetap lakukan tilang manual untuk motor dengan kondisi pelat nomor seperti ini. (Dok. MOTOR Plus)

MOTOR Plus-Online.com - Motor dengan kondisi pelat nomor begini bakal tetap kena tilang manual oleh polisi, seperti apa?

Banyak yang sudah tahu jika tilang manual ditiadakan karena polisi akan mengandalkan tilang elektronik ETLE.

Namun jangan salah kira, ternyata polisi akan tetap tilang di tempat khusus untuk motor yang kondisi pelat nomornya begini.

Maka dari itu bikers atau brother MOTOR Plus bisa simak sampai habis.

Ada beberapa tanda di kondisi pelat nomor tersebut yang bisa kena tilang manual oleh polisi.

Mengutip Kompas.com, Polisi akan menilang secara manual dan menyita kendaraan yang pelat nomornya dicopot.

Hal tersebut dilakukan polisi menyikapi banyaknya pengendara yang mencopot pelat nomor kendaraannya untuk menghindari kamera tilang elektronik.

"Melepas pelat nomor merupakan pelanggaran yang cukup berat sehingga kami akan lakukan tindakan tilang untuk penyitaan kendaraan tersebut dengan tilang manual," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman di Jakarta, dilansir Antara, Senin (28/11/2022).

Baca Juga: Boleh Lagi Tilang Manual, Polisi Incar 2 Jenis Pelanggaran Ini

Latif mengucapkan, tindakan mencopot pelat nomor kebanyakan dilakukan oleh kendaraan roda dua atau motor.

Sedangkan di kendaraan roda empat biasanya menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai dengan data registrasi kendaraan bermotor.

"Rata rata kebanyakan sekarang pelat nomor sepeda motor, kalau mobil ada yang memalsukan pelat nomor. Kami akan hentikan, diperiksa. Kalau tidak sesuai kami tahan mobilnya sampai dengan dia bisa tunjukkan surat-suratnya," lanjutnya.

Latif juga menambahkan, polisi khawatir kendaraan yang pelat nomornya dicopot adalah kendaraan yang terlibat dalam tindak kriminal.

Ilustrasi pemotor sengaja copot pelat nomor kendaraan, polisi kembali berlakukan tilang manual. (Tribunnews.com)

Hal ini karena tindakan mencopot pelat nomor maupun menggunakan pelat nomor palsu kerap kali dilakukan pelaku kejahatan.

Oleh sebabt itu, polisi akan mengambil tindakan tegas dengan menyita kendaraan bermotor tersebut.

"Nah kalau ini ada unsur-unsur yang mendekati unsur pidana bisa pemalsuan bisa digunakan untuk kejahatan, Sehingga akan kami lakukan penyitaan kendaraan," ucapnya.

Sebagai sekedar informasi, tilang manual sebelumnya memang dihapus.

Baca Juga: Masih berani Copot Pelat Nomor Motor Buat Hindari Tilang Elektronik, Polisi Bakal Lakukan Ini

Hal tersebut adalah instruksi langsung Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo.

Ia memberikan instruksi ke Korlantas Polri agar mengoptimalkan ETLE statis dan mobile serta mengurangi tilang manual.

Hal tersebut dilakukan demi untuk menghindari terjadinya pungutan liar (pungli).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Bakal Tilang Manual dan Sita Kendaraan yang Pelat Nomornya Dicopot"