Find Us On Social Media :

Pajak Mati di Atas 2 Tahun Dibebaskan Pajaknya Pemutihan Terakhir 2022 Sebelum Data STNK Dihapus

By Aong, Minggu, 4 Desember 2022 | 19:00 WIB
Pajak mati di atas 2 tahun dibebaskan pemutihan Terakhir 2022 sebelum Data STNK mati 2 tahun dihapus (Cahyo Cahyo/FB)

MOTOR Plus-online.com - Kebijakan penghapusan data STNK mati dua tahun segera diimplementasikan.

Pajak mati di atas 2 tahun dibebaskan pajaknya pemutihan terakhir 2022 sebelum data STNK dihapus di Samsat.

Terakhir sebelum STNK mati 2 tahun dihapus masih dibuka pemutihan pajak kendaraan tinggal 2 minggu segera urus.

Kesempatan hanya menghitung hari ini masih berlaku untuk warga Jambi, ikuti pemutihan hingga 19 Desember 2022.

Penghapusan atar gratis pembayaran ini berlaku untuk kendaraan yang sudah mati pajak di atas dua tahun.

"Pajak mati di atas 2 tahun dibebaskan pajaknya. Jadi yang dibayar hanya tahun berjalan dan satu tahun ke depan. Sedangkan untuk kendaraan yang balik nama tidak dibebankan biaya atau dihapuskan selama pemutihan," kata Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Jambi Kombes Dhafi di Jambi, Selasa (20/9/2022), dikutip dari Kompas.com.

Dhafi mengatakan, kebijakan ini diberikan untuk menstimulasi warga agar lebih antusias membayar pajak kendaraannya.

Selain itu, kendaraan yang tidak masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang sudah lewat dua tahun bakal dihapus dari registrasi.

Baca Juga: Bayar Pajak Motor Enggak Butuh KTP, STNK dan BPKB, Masih Ada Pemutihan Pajak Motor di Daerah Ini

Baca Juga: Pemotor Bisa Dipenjara Gara-gara STNK, Tiga Keuntungan Pemutihan Pajak Motor di DKI Jakarta