Find Us On Social Media :

Ketar-ketir Belum Bayar Pajak Motor 2 Tahun, Data STNK Dihapus Apa Bisa Registrasi Ulang?

By Ahmad Ridho, Kamis, 22 Desember 2022 | 16:05 WIB
Nunggak pajak motor dua tahun siap-siap data STNK dihapus tahun depan, apakah masih bisa registrasi ulang saat data motor sudah diblokir kepolisian? (GridOto.com)

Dikutip dari Kompas.com, saat ini jumlah penunggak pajak kendaraan (motor dan mobil) mencapai 40 juta kendaraan atau 39 persen dari jumlah total kendaraan.

Jika dihitung secara nominal, jumlah potensi penerimaan pajak dari angka ini diperkirakan lebih dari Rp 100 triliun.

Rencana penghapusan data STNK motor mulai 2023 diharapkan bisa membantu menyelesaikan masalah ketidakpatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraannya.

Apakah data STNK yang sudah dihapus akibat tidak membayar pajak motor selama dua tahun bisa registrasi ulang?

Hal ini langsung dijawab Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, bahwa motor yang data STNK sudah dihapus tidak bisa registrasi ulang atau perpanjang STNK.

"Enggak bisa (registrasi ulang atau perpanjang, setelah STNK mati). Sudah dihapus datanya," ucap Brigjen Pol Yusri Yunus, beberapa waktu lalu.

Yusri menambahkan, ada berbagai keringanan yang diberikan kepada pemilik kendaraan sebelum data STNK benar-benar dihapus.

Baca Juga: Cara Mudah Buka Blokiran STNK Motor Bodong, Pemutihan Pajak Motor Hanya Tinggal 5 Daerah

Setelah data STNK mati selama 5 tahun ditambah tidak bayar pajak setelah 2 tahun, masih ada peringatan diberikan untuk pemilik kendaraan sebelum datanya benar-benar hilang.

"Tiga bulan pertama, peringatan pertama. Peringatan kedua satu bulan. Peringatan ketiga satu bulan," ucap Yusri.

Kemudian terkait pemberitaan bahwa polisi akan menyita kendaraan yang mati STNK, Yusri menegaskan bahwa yang akan dilakukan adalah penghapusan data STNK, bukan menyita kendaraan.

"Bukan disita. Dihapus datanya. Kalau dihapus bagaimana? Berarti, kendaraan jadi bodong," ucap dia.