"Pelaku menggunakan satu buah astag dengan dua mata kunci," katanya.
Pelaku hendak mencuri motor matic Honda BeAT milik korban yang sedang parkir gang. Namun saat Yayan berhasil merusak kunci kontak, aksinya diketahui warga dan langsung diamankan.
"Perbuatan pelaku diketahui oleh saksi yang berada di sekitar tempat kejadian perkara sehingga pelaku tidak berhasil membawa sepeda motor dan pelaku berhasil diamankan," katanya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 jo 53 KUHP pidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com dengan judul Pria Paruh Baya di Bandung Diringkus Polisi Usai Tertangkap Basah Hendak Mencuri Sepeda Motor