Find Us On Social Media :

7 Syarat Perpanjang SIM Online Januari 2023, Jangan Lupa Lakukan 2 Tes Ini

By Galih Setiadi, Selasa, 3 Januari 2023 | 13:55 WIB
Foto ilustrasi Digital Korlantas Polri. Ini syarat perpanjang SIM online terbaru periode Januari 2023. (Digital Korlantas Polri)

 

MOTOR Plus-online.com - Cepetan urus, ada 7 syarat perpanjang SIM online periode Januari 2023, 2 tes ini wajib dilakukan.

Waktu liburan sudah selesai, saatnya bikers dan para pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) lainnya untuk mengecek masa berlaku SIM.

Jangan sampai telat apalagi lupa perpanjang SIM, brother bisa mengurusnya secara online.

Tinggal perpanjang SIM online, brother bisa lakukan kapan dan di mana saja, enggak perlu ke kantor Satpas SIM.

Perlu brother pahami, kini masa berlaku SIM adalah 5 tahun sejak penerbitannya.

Seperti yang tertuang dalam surat telegram Korlantas Nomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019.

Dalam surat tersebut, tertulis masa kedaluwarsa SIM sekarang bergantung pada tanggal pencetakan SIM.

Pastikan enggak telat perpanjang SIM walaupun cuma sehari, atau bakal disuruh bikin SIM baru lagi.

Baca Juga: Syarat Perpanjang SIM Online Januari 2023, Siap-siap Kena Sanksi Ini Kalau Telat Urus

Melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, brother bisa perpanjang SIM online.