Find Us On Social Media :

7 Syarat Perpanjang SIM Online Januari 2023, Jangan Lupa Lakukan 2 Tes Ini

By Galih Setiadi, Selasa, 3 Januari 2023 | 13:55 WIB
Foto ilustrasi Digital Korlantas Polri. Ini syarat perpanjang SIM online terbaru periode Januari 2023. (Digital Korlantas Polri)

 

MOTOR Plus-online.com - Cepetan urus, ada 7 syarat perpanjang SIM online periode Januari 2023, 2 tes ini wajib dilakukan.

Waktu liburan sudah selesai, saatnya bikers dan para pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) lainnya untuk mengecek masa berlaku SIM.

Jangan sampai telat apalagi lupa perpanjang SIM, brother bisa mengurusnya secara online.

Tinggal perpanjang SIM online, brother bisa lakukan kapan dan di mana saja, enggak perlu ke kantor Satpas SIM.

Perlu brother pahami, kini masa berlaku SIM adalah 5 tahun sejak penerbitannya.

Seperti yang tertuang dalam surat telegram Korlantas Nomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019.

Dalam surat tersebut, tertulis masa kedaluwarsa SIM sekarang bergantung pada tanggal pencetakan SIM.

Pastikan enggak telat perpanjang SIM walaupun cuma sehari, atau bakal disuruh bikin SIM baru lagi.

Baca Juga: Syarat Perpanjang SIM Online Januari 2023, Siap-siap Kena Sanksi Ini Kalau Telat Urus

Melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, brother bisa perpanjang SIM online.

Ada beberapa berkas yang diperlukan untuk perpanjang SIM online.

Berikut syarat perpanjang SIM online:

Tes kesehatan bisa dilakukan melalui https://erikkes.id, kemudian tes psikologi melalui E-PPsi juga bisa mengakses https://eppsi.id.

Kalau sudah mempersiapkan persyaratan, tinggal lakukan cara perpanjang SIM online, yaitu:

  1. Download atau unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI di Playstore
  2. Lakukan registrasi aplikasi dengan mengisi no handphone, lalu Anda akan menerima kode OTP via SMS.
  3. Masukkan kode OTP
  4. Buat PIN dan konfirmasi PIN
  5. Lengkapi profile di menu profile dengan mengisi no NIK, Nama, dan email. Lalu Anda akan menerima email untuk mengaktifkan akun Anda
  6. Lakukan verifikasi E-KTP dengan melakukan foto Liveness
  7. Sebelum melakukan permohonan perpanjangan SIM, mohon untuk menyiapkan dokumen pendukung seperti; E-KTP, foto SIM lama, Tanda tangan di atas kertas putih, dan pas foto dengan latar berwarna biru.
  8. Lakukan tes rikkes jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id. Anda dapat membuka website tersebut di browser handphone Anda.
  9. Lakukan permohonan perpanjangan SIM dengan mengklik Menu SIM dan pilih perpanjangan SIM
  10. Upload atau unggah dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM
  11. Pilih SATPAS penerbit
  12. Masukkan nomor rekening pengembalian untuk pengembalian dana jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh SATPAS dikarenakan dokumen pengajuan tidak memenuhi persyaratan.
  13. Pilih metode pengiriman/metode pengambilan. Jika Anda memilih metode pengiriman POS Indonesia, masukkan alamat pengiriman
  14. Pilih metode pembayaran jangan lupa untuk mengklik Lihat Nomor Rekening dan lakukan pembayaran dengan virtual account BNI.
  15. Periksa status transaksi Anda secara berkala di menu transaksi
  16. Jika SIM telah diterima, isi indeks kepuasan pelanggan
  17. Transaksi perpanjangan SIM selesai dan SIM baru akan terdigitalisasi setelah Anda mengklik tombol perbarui.

Tunggu apalagi, bikers yang masa berlaku SIM-nya hampir habis, jangan lupa untuk mengurusnya ya.