Find Us On Social Media :

Pemotor Waspada STNK Motor Mati Langsung Dikirim SP, Tidak Direspon Motor Jadi Bodong

By Ahmad Ridho, Kamis, 5 Januari 2023 | 16:00 WIB
Awas pajak motor mati atau STNK belum dibayarkan siap-siap dikirim Surat Peringatan (SP) dari polisi, tidak direspon motor jadi bodong. (MOTOR Plus-online/ A.Ridho)

MOTOR Plus-online.com - Dicek sekarang juga, STNK motor mati langsung dikirim Surat Peringatan (SP), tidak ada respon motor jadi bodong.

Polisi semakin tegas memberikan sanksi untuk para penunggak pajak motor.

Rencananya tahun 2023 ini, polisi akan menghapus data registrasi dan identifikasi (regident) atau data STNK.

Tindakan ini diambil polisi jika tidak membayar pajak motor selama dua tahun.

Motor yang data regident atau data STNK-nya dihapus otomatis jadi bodong (ilegal).

Motor tidak bisa lagi dikendarai di jalan raya karena STNK-nya sudah tidak berlaku lagi.

Tapi ingat, sebelum data regident (data STNK) motor dihapus, polisi akan melayangkan Surat Peringatan (SP) terlebih dahulu.

Surat Peringatan (SP) akan dilayangkan ke alamat pemilik motor yang belum juga membayarkan pajak motornya.

Baca Juga: Pemutihan Pajak Motor 2023 Kembali Digelar, Masih Ada Kesempatan Motor Tidak Jadi Bodong

Dikutip MOTOR Plus-online dari laman ntmcpolri.info, penjelasan pemberian SP ini dikatakan langsung Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus.