Find Us On Social Media :

Motor Matic Honda Vario Lenyap Digasak Tiga Rampok Saat Malam Tahun Baru

By Didit Abdillah, Kamis, 5 Januari 2023 | 16:24 WIB
Motor matic Honda Vario dicuri tiga komplotan rampok pada saat malam tahun baru. (Tribunlombok)

MOTOR Plus-Online.com - Berniat sekadar melakukan malam tahun baru (31/12), motor matic Honda Vario dicuri tiga pelaku di Gunungsari, Lombok Barat, NTB. 

Motor matic Honda Vario itu serta dua dari komplotan pencuri berhasil diringkus pada (4/1), keduanya berinisial RH (22) dan DA (22). 

Satu pelaku lagi berinisial P masih dalam tahap pengejaran Polsek Gunungsari sampai saat ini karena membawa satu motor curian lagi. 

Dilansir dari Tribun Lombok, keduanya diamankan di kediamannya dengan tanpa perlawanan, sementara pelaku lainnya inisial P masih dalam pengejaran.

Hal tersebut disampaikan Kapolsek Gunungsari AKP Agus Eka Artha Sudjana Kamis (5/1/2023).

Berdasarkan keterangan korban, peristiwa kehilangan sepeda motor tersebut terjadi pada tanggal 31 Desember 2022.

Diketahui, korban berpergian untuk merayakan perayaan tahun baru 2023.

Keesokan hari (1/1/2023), saat kembali kerumah, korban kaget melihat pintu rumah dalam keadaan terbuka. 

Dan setelah diperiksa, dua unit sepeda motor yang disimpan di dalam rumahnya sudah tidak ada, dan kondisi kamar dalam keadaan berantakan. 

Baca Juga: Ngaku Polisi Mau Kencan Malah Bawa Kabur Motor Matic Honda Scoopy, Pas Ditangkap Jadi Linglung

Saat itu juga korban melaporkan kejadian itu di Polsek Gunungsari.

Atas laporan tersebut Tim Opsenal Polsek langsung bekerja mengepulkan data-data guna mengungkap siapa tersangka Pelaku. 

Melalui keterang korban dan beberapa saksi di sekitar lokasi serta rekaman CCTV tetangga korban, tim akhirnya mendapat petunjuk tersangka pelaku.

"Saat ini tersangkanya baru dia orang yang kami tangkap, satunya lagi masih buron. Barang bukti 2 unit sepeda motor tersebut sudah berhasil kita amankan untuk proses lebih lanjut," tegas Agus.

Sementara menurut Agus, tersangka pelaku diancam dengan pasal 363 KUHP dengan hukuman 7 tahun penjara.

Baca Juga: Pemotor Waspada STNK Motor Mati Langsung Dikirim SP, Tidak Direspon Motor Jadi Bodong