Find Us On Social Media :

Syarat Perpanjang SIM Online Januari 2023, Bisa Lakukan Pengajuan Ulang Kalau Ditolak, Ini Ketentuannya

By Galih Setiadi, Sabtu, 7 Januari 2023 | 12:40 WIB
Isi menu yang terdapat di Digital Korlantas Polri. Update syarat perpanjang SIM online, pengajuan ulang tetap bisa dilakukan kalau ditolak, ini ketentuannya. (Google Play Store)

MOTOR Plus-online.com - Jangan sampai lupa, cek syarat perpanjang SIM online terbaru periode Januari 2023, tenang saja bisa lakukan pengajuan ulang kalau ditolak dengan ketentuan ini.

Bikers para pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) baik mobil atau motor, jangan lupa perpanjang SIM.

Enggak pakai ribet, brother bisa perpanjang SIM online, jadi tanpa harus ke kantor Satpas SIM.

Ada beberapa hal yang perlu brother pahami sebelum mengurus atau perpanjang SIM online, yuk disimak.

Mulai dari masa berlaku SIM yaitu 5 tahun dari penerbitannya, bukan dari tanggal lahir lagi.

Seperti yang tertuang dalam surat telegram Korlantas Nomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019.

Dalam surat tersebut, tertulis masa kedaluwarsa SIM sekarang bergantung pada tanggal pencetakan SIM.

Kalau sampai telat perpanjang SIM walaupun cuma sehari, siap-siap bakal disuruh bikin SIM baru lagi.

Baca Juga: Cek Syarat Perpanjang SIM Online Januari 2023, Awas Pengajuan Bisa Ditolak Gara-gara Ini

Untuk perpanjang SIM online, bikers bisa menggunakan aplikasi Digital Korlantas Polri.