Find Us On Social Media :

Polisi Akan Tilang Manual dan Kandangin Kendaraan Khusus Pelanggaran Denda Rp500 Ribu Ketahui Jenisnya

By Aong, Minggu, 8 Januari 2023 | 12:15 WIB
Polisi lakukan tilang manual dan kandangin motor khusus pelanggaran denda Rp500 ini (Instagram.com/satlantasgrobogan)

MOTOR Plus-online.com - Meski ada tilang elektronik namun polisi bisa tilang manual khusus pelanggaran tertentu.

Polisi akan tilang manual dan kandangin kendaraan khusus pelanggaran denda Rp500 ribu ketahui jenisnya agar tahu. 

Hanya dengan tilang elektronik atau ETLE malah memicu pengendara berani melanggara aturan lalu lintas.

Bahkan banyak masyarakat yang tidak menggunakan pelindung kepala atau helm dengan melepas pelat nomor untuk menghindar kena ETLE.

Untuk menghindari kena ETLE ada juga yang sengaja menggunakan pelat nomor palsu.

Adanya fenomena ini, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mengatakan, petugas kepolisian akan memberlakukan tindak tilang manual bagi pelanggar yang tidak menggunakan pelat nomor.

“Jadi akan diberhentikan oleh petugas kami, akan kami cek, apakah suratnya lengkap? Kalau tidak motornya akan kita tahan dulu,” ucap Latif, saat ditemui Kompas.com, di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (6/1/2023).

“Kalau ditahan tentu harus ada bukti penyitaan, untuk bukti penyitaan di lalu lintas butuh tilang manual. Jadi kami akan mengedepankan itu, kami cek kemudian berlakukan tilang manual,” lanjutnya.

Baca Juga: DPR Dorong Tilang Manual Diberlakukan Kembali, Masih Banyak Pemotor Bandel

Baca Juga: Resmi Dihapus Kapolri, Masyarakat Malah Minta Tilang Manual Diadakan Lagi