Find Us On Social Media :

Polisi Akan Tilang Manual dan Kandangin Kendaraan Khusus Pelanggaran Denda Rp500 Ribu Ketahui Jenisnya

By Aong, Minggu, 8 Januari 2023 | 12:15 WIB
Polisi lakukan tilang manual dan kandangin motor khusus pelanggaran denda Rp500 ini (Instagram.com/satlantasgrobogan)

Untuk diketahui, polisi bisa menahan kendaraan yang sengaja mencopot pelat nomor untuk menghindari ETLE.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 80 tahun 2012 tentang pemeriksaan ranmor di jalan dan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas pasal 36, kendaraan bermotor dapat dilakukan penyitaan jika sudah ada penetapan putusan terhadap pelanggaran yang memperoleh kekuatan hukum tetap.

Setelah ada putusan dari pengadilan dan memperoleh kekuatan hukum tetap dan pelanggar sudah memenuhi kewajiban hukum membayar denda tilang dikuatkan bukti pembayaran, sesuai dengan hukum acara barang bukti dapat dikembalikan ke pemiliknya dengan syarat TNKB harus dipasang dulu.

Kendaraan yang terbukti memalsukan pelat nomor akan diberikan penindakan tegas hingga ancaman penjara, karena melanggar UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Berikut ini sanksi penggunaan pelat palsu sebagaimana diatur dalam UU tersebut:

1. Pasal 280, melanggar tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

2. Pasal 288 Ayat 1, melanggar tidak dilengkapi dengan STNK atau surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Berlakukan Tilang Manual bagi Pengendara yang Copot Pelat Nomor"