Find Us On Social Media :

Gak Langsung Bodong STNK Mati 2 Tahun Pemilik Kendaraan Diberi Waktu 1,5 Tahun Sebelum Dihapus

By Aong, Selasa, 10 Januari 2023 | 09:00 WIB
Tidak langsung bodong kendaraan dengan STNK mati 2 tahun diberi waktu 1,5 tahun (Facebook Mohammad Heru Prayoga)

MOTOR Plus-online.com - Kendaraan yang tidak bayar pajak setelah STNK mati 2 tahun tidak langsung bodong.

Gak langsung bodong STNK mati 2 tahun pemilik kendaraan diberi waktu 1,5 tahun sebelum dihapus secara permanen.

Pemilik kendaraan sebagian ketakutan dan sebagian lagi tenang-tenang saja walau STNK mati 2 tahun.

Bagi pemilik kendaraan yang ketakutan, khawatir langsung dihapus permanen begitu STNK mati 2 tahun.

Namun pemilik kendaraan yang tenang-tenang saja dikira setelah diblokir bisa daftar ulang, padahal tidak bisa alias permanen.

Yang perlu dipahami juga, kendaraan dengan STNK mati 2 tahun tidak langsung dihapus namun ada tahapan dan waktunya.    

Dikutip dari Gridoto.com, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, akan ada tahapan yang dilakukan sebelum data kendaraan dihapus.

“Ada tahapannya, kita nanti akan peringatkan dengan mengirim SP (Surat Peringatan),” ucap Brigjen Yusri.

Baca Juga: Ada Pemutihan Pajak 2023 di Dua Daerah, Motor Gak Bodong Perkara STNK Mati 2 Tahun

Baca Juga: Komentar Pedagang Vespa Klasik Soal Data STNK Dihapus Setelah 2 Tahun Enggak Bayar Pajak Bikin Motor Bodong

Katanya dasar hukum kebijakan itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 74.

“Bukan diblokir data registrasi kendaraan tapi terhapus, kalau dihapus berarti hilang,” bilang Brigjen Yusri.

Jebolan Akpol 1991 ini mengatakan, regulasi ini disiapkan untuk mendorong masyarakat agar patuh dalam membayar pajak kendaraan.

STNK mati dikasih SP. Jadi SP itu akan dikirimkan ke pemilik kendaraan, secara bertahap dari tahun ini,” kata dia.

Untuk diketahui, pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 74.

Dalam pasal itu dijelaskan bahwa penghapusan data kendaraan dapat dilakukan jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang, setidaknya dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.

Dalam penerapannya, pertama Polri akan memberi surat peringatan selama 5 bulan.

Lanjut pada pemblokiran registrasi kendaraan bermotor selama satu bulan, kemudian menghapus dari data induk ke data record selama 12 bulan.

Dan pada tahap akhir, baru akan dilakukan penghapusan data registrasi kendaraan bermotor secara permanen.

Jadi, perlu waktu satu setengah tahun atau 1,5 tahun untuk menghapus permanen data STNK mati 2 tahun.