Komentar Pedagang Vespa Klasik Soal Data STNK Dihapus Setelah 2 Tahun Enggak Bayar Pajak Bikin Motor Bodong

Ardhana Adwitiya - Senin, 9 Januari 2023 | 14:18 WIB
Ardhana Adwitiya/MOTOR Plus-online
Ilustrasi pedagang Vespa klasik. Begini komentar pedagang Vespa klasik soal data STNK dihapus.

MOTOR Plus-onlline.com - Komentar pedagang Vespa klasik soal data STNK dihapus setelah 2 tahun enggak bayar pajak bikin motor bodong. Pemotor tak taat pajak siap-siap motor bodong gara-gara data STNK dihapus.

Hal tersebut ditegaskan Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus.

"Jadi STNK setelah mati lima tahun, dan dua tahun lagi tidak bayar pajak. Itu yang otomatis terhapus," ujar Yusri dikutip dari ntmcpolri.info.

Ada dua pertimbangan dalam penghapusan data kendaraan. Pertama karena kendaraan rusak berat dan kedua pemilik tidak melakukan registrasi ulang maksimal dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.

Pada Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Pasal 85, pemilik akan mendapatkan tiga kali peringatan.

Surat peringatan pertama akan dikirim langsung ke rumah dengan masa tunggu pembayaran pajak selama tiga bulan. Kemudian, surat kedua selama satu bulan, baru kemudian surat ketiga satu bulan.

Aturan tersebut mendapatkan komentar dari sejumlah pihak, termasuk pedagang Vespa klasik.

Seperti brother tahu, banyak Vespa klasik atau Vespa 2-tak yang lengkap surat-suratnya.

Baca Juga: Motor Bodong Gara-gara Data STNK Dihapus, Begini Komentar Lelang Motor

Kelengkapan surat-surat seperti STNK, BPKB, dan faktur juga mempengaruhi harga jual Vespa klasik, semakin lengkap suratnya maka bakal lebih mahal harga Vespa klasik tersebut.

Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular