Find Us On Social Media :

Ini Syarat Perpanjang STNK Terbaru, Cepat Urus Sebelum Motor Bodong

By Galih Setiadi, Rabu, 25 Januari 2023 | 16:45 WIB
Foto ilustrasi STNK dan BPKB. Jangan kaget motor bodong, buruan urus simak syarat perpanjang STNK terbaru. (MOTOR Plus-online.com/Galih)

MOTOR Plus-online.com - Jangan sampai lupa bayar pajak, ini syarat perpanjang STNK yang paling baru, jangan sampai motor bodong alias ilegal.

Seperti yang brother ketahui, kebijakan penghapusan data STNK akibat tidak bayar pajak masih menjadi sorotan hingga saat ini.

Aturannya paling cepat ditetapkan mulai tahun ini, ketentuan tersebut berupa tidak perpanjang STNK lima tahunan.

Seperti yang tercantum dalam Pasal 74 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali," bunyi aturan tersebut.

Ayat 1 yang dimaksud menjelaskan tentang dua cara penghapusan data kendaraan, yakni dari permintaan pemilik dan pertimbangan pejabat berwenang soal registrasi kendaraan yakni kepolisian.

Saat hal tersebut terjadi dan malah dibiarkan mati selama dua tahun, data kendaraan bakal dihapus dari kepolisian.

Kalau data mobil atau motor pada STNK terhapus, jangan kaget kalau tidak bisa mendaftarkannya kembali.

Baca Juga: Serentak Pemutihan Pajak 2023 di 5 Wilayah Catat Kapan Mulainya STNK Motor 2 Tahun Gak Jadi Bodong

Jika masih nekat memakai motor atau mobil dengan data yang sudah dihapus itu, polisi berhak menyitanya.