Find Us On Social Media :

Kadishub DKI Jakarta Kasih Alasan Driver Ojol Harus Bayar Saat ERP Berlaku

By Ardhana Adwitiya, Rabu, 25 Januari 2023 | 17:55 WIB
Ilustrasi driver ojol (kiri), Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo (kanan). (Kolase Kompas.com dan Tribunjakarta.com/Elga Hikari Putra)

MOTOR Plus-online.com - Kantor DPRD DKI Jakarta didemo ratusan driver ojol alias ojek online hari ini, Rabu (25/1/2023).

Mereka menolak penerapan jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP) di Jakarta.

Jika nantinya ERP atau jalan berbayar resmi berlaku, para driver ojol harus mengeluarkan uang untuk melintas.

Hal itu disampaikan Kadishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo.

Menurut Syafrin, aturan ERP mengacu pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Yang demo ini kan angkutan online ya," kata Syafrin dikutip dari TribunJakarta.com.

"Jadi sebagaimana dalam UU nomor 22 Tahun 2009 bahwa pengecualian itu hanya untuk plat kuning dan mereka angkutan online ini kan sekarang masih pelat hitam," sambungnya.

Ada 7 jenis kendaraan yang bebas melewati jalan berbayar yakni:

Baca Juga: Ratusan Driver Ojek Online Demo Tolak Penerapan Jalan Berbayar ERP di Jakarta

- Sepeda listrik
- Kendaraan umum plat kuning
- Kendaraan dinas instansi TNI-Polri selain plat hitam
- Kendaraan plat kedutaan
- Mobil ambulans
- Mobil jenazah
- Pemadam kebakaran