Find Us On Social Media :

Dua Cara Tilang Elektronik di Jalan Raya, Pemotor Hanya Dikasih Waktu 8 Hari

By Ahmad Ridho, Selasa, 31 Januari 2023 | 07:00 WIB
Pemotor waspada kena tilang elektronik (ETLE) dikasih waktu konfirmasi cuma 8 hari. (Tribun Medan)

MOTOR Plus-online.com - Pemotor jangan cuek, kena tilang elektronik harus konfirmasi dalam waktu delapan hari.

Sejak tilang manual dihapus, kepolisian fokus pada tilang elektronik.

Jangan sembarangan melanggar karena bukti akan terekam kamera ETLE.

Pemotor yang melanggar lalu lintas langsung dikirim surat tilang ke rumah.

Jangan diabaikan, pemotor hanya punya waktu delapan hari untuk konfirmasi.

Tilang online atau Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE adalah implementasi teknologi untuk mencatat pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektronik.

Hal ini untuk mendukung keamanan, ketertiban, keselamatan dan ketertiban dalam berlalu lintas.

Tilang eletronik atau ETLE memberikan jaminan penerapan hukum yang sama bagi semua pihak yang berpartisipasi dalam lalu lintas.

Baca Juga: Nggak Sampai 5 Menit, Begini Cara Tahu Motor Kita Kena Tilang Elektronik ETLE

Sebagian masyarakat belum memahami bagaimana cara kerja tilang elektronik, termasuk cara mengecek apakah pengendara terekam kamera melanggar aturan lalulintas.