Find Us On Social Media :

Dua Cara Tilang Elektronik di Jalan Raya, Pemotor Hanya Dikasih Waktu 8 Hari

By Ahmad Ridho, Selasa, 31 Januari 2023 | 07:00 WIB
Pemotor waspada kena tilang elektronik (ETLE) dikasih waktu konfirmasi cuma 8 hari. (Tribun Medan)

Cara Kerja Tilang Elektronik

Dikutip dari laman Indonesia Baik, cara kerja ETLE ada beberapa tahap.

Berikut adalah tahapan cara kerja ETLE:

- ETLE ditempatkan pada kendaraan-kendaraan patroli.

- Perangkat secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas.

- Perangkat mengirimkan barang bukti pelanggaran.

- Petugas mengidentifikasi Data Kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi (ERI).

- Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik yang melanggar.

Baca Juga: Uji Coba ETLE Drone, Satlantas Tegal Kota Kaget Banyak Pemotor Lakukan Pelanggaran Ini

- Pemilik kendaraan melakukan konfirmasi melalui website atau datang ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.